Pajak Penjual Tanah berapa persen? Ini Besaran Tarifnya Berdasarkan Alasan Penjualan Aset
Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan berikut perubahannya, terutang sebagai pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final.
IDXChannel—Pajak untuk penjual tanah berapa persen? Masyarakat yang melakukan penjualan tanah dan bangunan akan dikenakan pajak penjualan tanah atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
Sesuai PP 34/2016, perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan berikut perubahannya, terutang sebagai pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final. Adapun besaran tarifnya ditentukan oleh motif penjualan tanahnya.
Melansir Hukum Online (14/7/2025), berikut ini adalah daftar besaran pajak penjual tanah berdasarkan alasan penjualannya:
- Nol persen atas penjualan tanah ke pemerintan, BUMN, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus untuk pembangunan kepentingan umum
- 1 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah berupa rumah sederhana dan rusun sederhana yang dilakukan wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
- 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rusun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Sementara pembeli tanah akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yakni pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dibelinya dari si penjual tanah.
Objek BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan mencakup sebagai berikut:
- Pemindahan hak karena jual beli
- Tukar menukar
- Hibah
- Hibah wasiat
- Warisan
- Pemasukan perseroan/badan hukum lainnya
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- Penunjukan pembeli dalam lelang
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Penggabungan usaha
- Peleburan usaha
- Pemekaran usaha
- Hadiah
- Pemberian hak baru karena ada kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak
Adapun tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5 persen, dan lebih lanjut ditetapkan dengan perda setempat. Oleh sebab itu tarif BPHTB bisa berbeda antar kota dan dipungut di wilayah daerah tempat tanah berada.
Itulah penjelasan singkat tentang pajak penjual tanah berapa persen yang harus dibayarkan saat melakukan penjualan tanah.
(Nadya Kurnia)