MILENOMIC

Pajak Penjual Tanah berapa persen? Ini Besaran Tarifnya Berdasarkan Alasan Penjualan Aset

Kurnia Nadya 14/07/2025 12:05 WIB

Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan berikut perubahannya, terutang sebagai pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final.

Pajak Penjual Tanah berapa persen? Ini Besaran Tarifnya Berdasarkan Alasan Penjualan Aset. (Foto: Freepik)

IDXChannelPajak untuk penjual tanah berapa persen? Masyarakat yang melakukan penjualan tanah dan bangunan akan dikenakan pajak penjualan tanah atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan. 

Sesuai PP 34/2016, perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan berikut perubahannya, terutang sebagai pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final. Adapun besaran tarifnya ditentukan oleh motif penjualan tanahnya. 

Melansir Hukum Online (14/7/2025), berikut ini adalah daftar besaran pajak penjual tanah berdasarkan alasan penjualannya: 

Sementara pembeli tanah akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yakni pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dibelinya dari si penjual tanah. 

Objek BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan mencakup sebagai berikut: 

Adapun tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5 persen, dan lebih lanjut ditetapkan dengan perda setempat. Oleh sebab itu tarif BPHTB bisa berbeda antar kota dan dipungut di wilayah daerah tempat tanah berada. 

Itulah penjelasan singkat tentang pajak penjual tanah berapa persen yang harus dibayarkan saat melakukan penjualan tanah. 


(Nadya Kurnia)

SHARE