MILENOMIC

Panduan Lengkap Cara Menonaktifkan BPJS karena Tidak Mampu Bayar

Mohammad Yan Yusuf 20/10/2023 15:00 WIB

Bagaimana cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara teperinci. 

Panduan Lengkap Cara Menonaktifkan BPJS karena Tidak Mampu Bayar. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Bagaimana cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara teperinci. 

Penting untuk mengetahui cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena ada beberapa situasi di mana seseorang mungkin perlu untuk melakukan ini, seperti saat mengalami PHK atau mengundurkan diri. 

Lantas bagaimana cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Cara Menonaktifkan BPJS Karena Tidak Mampu Bayar

Selain itu, status kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat dinonaktifkan jika peserta telah meninggal dunia. Bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut.

1. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan via WhatsApp

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara mandiri dapat dilakukan melalui WhatsApp dengan menghubungi nomor layanan PANDAWA, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Cukup hubungi layanan PANDAWA di nomor 08118165165.

2. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui JKN Mobile

Sampai saat ini, proses penonaktifan BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile belum tersedia. Namun, BPJS dapat dinonaktifkan jika peserta telah meninggal dunia, mengalami PHK, atau mengundurkan diri. Untuk proses penonaktifan, Anda masih dapat menggunakan aplikasi Edabu BPJS dan layanan WhatsApp PANDAWA.

Panduan Lengkap Cara Menonaktifkan BPJS karena Tidak Mampu Bayar. (FOTO : MNC MEDIA)

3. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal

Layanan PANDAWA dapat membantu dalam penonaktifan BPJS Kesehatan jika peserta telah meninggal. Berikut langkah-langkahnya:

4. Cara Menonaktifkan BPJS karena Tidak Mampu Bayar

Setiap warga negara yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulan. 

Namun, jika peserta tidak mampu membayar iuran, hingga saat ini tidak ada cara untuk menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar. BPJS Kesehatan harus tetap dimiliki selama peserta masih hidup.

Penonaktifan BPJS hanya dapat dilakukan jika peserta telah meninggal dunia. Untuk peserta yang tidak memiliki pekerjaan, mereka dapat menonaktifkan status kepesertaannya melalui kantor BPJS atau aplikasi Edabu BPJS.

Anda juga dapat mengunjungi kantor cabang BPJS dan mengambil nomor antrian pada pos layanan penonaktifan kepesertaan. Selanjutnya, jelaskan maksud dan tujuan kedatangan Anda kepada petugas administrasi kantor cabang BPJS Kesehatan. 

Serahkan dokumen yang diperlukan, seperti KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan Bukti Pembayaran Iuran. Petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Selain itu, Anda dapat menggunakan aplikasi Edabu BPJS untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online. Unduh aplikasi Edabu BPJS, lakukan registrasi jika belum memiliki akun, masuk dengan username dan password, lalu pilih menu ‘Mutasi Peserta’ dan ‘Data Peserta.’ 

Pilih nama peserta yang ingin dinonaktifkan, dan jika sudah selesai, status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan berhasil dinonaktifkan sementara.

Demikianlah cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar dan berbagai kondisi lainnya. Melalui beberapa metode yang sesuai dengan kondisi Anda. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

SHARE