IDXChannel – Banyak orang masih bingung berapa lama BPJS aktif setelah dibayar. Pasalnya, BPJS Kesehatan ini tidak bisa langsung digunakan saat baru dibuat.
BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang memberikan layanan medis untuk masyarakat Indonesia yang menjadi peserta. Berdasarkan ketentuan prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan, kartu BPJS Kesehatan tidak bisa langsung digunakan setelah pendaftaran.
Meski demikian, ada juga jenis-jenis BPJS Kesehatan yang bisa langsung aktif setelah pembuatan seperti BPJS Kesehatan yang dibuatkan oleh perusahaan dan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Lantas, berapa lama BPJS aktif setelah dibayar pada saat pertama kali pendaftaran? Agar lebih jelas, IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Berapa Lama BPJS Aktif setelah Dibayar?
Jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Dalam Pasal 15 peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.