MILENOMIC

Pengertian Fintech Data Center FDC: SLIK-nya P2P Lending, Begini Cara Kerjanya

Kurnia Nadya 21/06/2024 18:06 WIB

Para penyelenggara fintech dapat mengakses FDC untuk mendeteksi dan menegakkan tindakan preventif kepada calon peminjam bermasalah.

Pengertian Fintech Data Center FDC: SLIK-nya P2P Lending, Begini Cara Kerjanya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apa pengertian Fintech Data Center atau FDC? Fintech Data Center adalah pusat data untuk para penyelenggara fintech legal yang dibangun dan dikelola oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indoensia (AFPI). 

Mengutip laman resmi AFPI (21/6), asosiasi mengelola FDC secara independen untuk kepentingan perusahaan penyelenggara fintech lending yang legal. Pusat data ini berfungsi dalam ranah pengawasan. 

Semua penyelenggara fintech yang telah resmi terdaftar dan diawasi OJK, menyampaikan data debiturnya ke FDC untuk melengkapi database. Data yang terkumpul menggambarkan transaksi dalam industri fintech lending. 

Pengertian Fintech Data Center FDC: Cara Kerja dan Pihak yang Terlibat

Sederhananya, fungsi FDC kurang lebih sama dengan SLIK yang dikelola OJK. Para penyelenggara fintech dapat mengakses FDC untuk mendeteksi dan menegakkan tindakan preventif kepada calon peminjam bermasalah. 

Sehingga secara langsung, FDC dapat membantu penyelenggara fintech untuk menjaga kualitas pinjamannya dengan memeriksa kelaikan pinjaman yang diajukan oleh calon peminjam. 

Pastinya, calon peminjam dengan track record pinjaman bermasalah dapat dihindari. Pihak penyelenggara fintech dapat melakukan asesmen terhadap kelayakan calon peminjam untuk disalurkan pinjaman. 
Penyelenggara fintech akan melaporkan peminjam yang gagal bayar kepada FDC. Kelak data tersebut akan menjadi patokan FDC untuk menyusun blacklist. Ini untuk mencegah peminjam bermasalah memiliki beberapa pinjaman di fintech yang berbeda. 

Seperti diketahui, sama seperti cara kerja kredit perbankan, masyarakat bisa mengajukan pinjaman ke fintech yang berbeda. Jika perbankan menggunakan data di SLIK OJK sebagai acuan, maka fintech lending menggunakan FDC sebagai acuan untuk asesmen pinjaman. 

Mengutip OCBC NISP, saat ini setidaknya sudah lebih dari 100 penyelenggara fintech telah tergabung dalam FDC dan telah menyampaikan jutaan data debiturnya. Namun demikian, debitur tidak perlu khawatir karena data pribadinya tetap aman. 

Berikut ini adalah kesimpulan fungsi FDC bagi penyelenggara fintech: 

Itulah penjelasan singkat tentang pengertian fintech data center FDC yang patut diketahui. (NKK)

SHARE