Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemburu Pajak Murah Silahkan Merapat
Pengertian pemutihan pajak kendaraan kerap digunakan pemerintah untuk meringankan beban penunggak pajak.
IDXChannel - Pengertian pemutihan pajak kendaraan kerap digunakan pemerintah untuk meringankan beban penunggak pajak.
Karenanya saat pengertian pemutihan pajak kendaraan berlangsung, banyak masyarakat berbondong bondong ke kantor bersama atau SAMSAT untuk melakukan pembayaran pajak.
Lalu apa saja pengertian pemutihan pajak kendaraan? Simak penjelasan yang berhasil dihimpun dari sejumlah lokasi.
Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan
Pengertian pemutihan pajak adalah penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan. Pemutihan sering dilakukan oleh pemerintah untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.
Artinya, kamu tidak boleh salah paham dengan tidak membayar pajak. Kamu tetap membayar pajak, namun besaran nilai pajaknya tidak besar.
Misalnya, kamu punya motor yang sudah melewati batas pembayaran pajaknya. Ketika ikut program pemutihan, kamu tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan membayar, kamu cukup membayar pajak normalnya saja.
Pajak Kendaraan
Pada kendaraan bermotor, biasanya ada dua macam, yaitu pajak yang setiap tahun harus dibayarkan dan pajak yang dibayarkan setiap lima tahun. Untuk pajak tahunan, dapat dibayarkan ketika mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sedangkan pajak per lima tahun, akan dikenakan sekalian dengan ganti nomor plat kendaraan.
Besarnya nilai pajak kendaraan ini bervariasi, tergantung jenis, tahun, serta kepemilikan yang ke berapa. Jadi, jangan terkejut ketika melihat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) milik orang lain, ternyata besaran pajaknya tidak sama.
Dasar Pemutihan Pajak Kendaraan
Pada dasarnya, semua daerah di Indonesia memiliki jadwal berkala untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal ini secara hukum sah-sah saja, karena memiliki landasan dalam pengaplikasian keringanan pajak satu ini.
Bahkan, pada peraturan pemerintah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 74, dijelaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor harus mengurus dan melunasi pajaknya sebelum masa habis dua tahun. Jika sampai dua tahun belum memperpanjang, maka statusnya dihapus dan kendaraan yang dimiliki menjadi kendaraan bodong.
Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan
Pajak kendaraan bermotor sebagaimana yang telah diulas dalam pembahasan sebelumnya ada dua macam, yaitu pajak tahunan atau PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan pajak per lima tahun atau BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, maka memiliki manfaat ganda, yaitu bagi wajib pajak dan juga pemerintah. Apa saja tujuan dan manfaatnya?
- Bagi Wajib Pajak
Dengan adanya pemutihan, maka wajib pajak dapat lebih ringan dalam membayar biaya yang dibebankan. Selain itu, wajib pajak juga dapat melegalkan kendaraannya tanpa harus was-was, jika di kemudian hari ada masalah terkait legalitas.
- Bagi Instansi
Pemutihan ini memiliki banyak manfaat bagi instansi terkait, seperti:
- Menjadikan wajib pajak lebih taat lagi
- Menambah pemasukan gara-gara lewat jalur pajak kendaraan bermotor
- Menambah pemasukan di daerah tempat penyelenggaraan pembayaran pajak
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar tidak menunda lagi
- Mendorong wajib pajak untuk segera membayarkan pajak tertunda atau yang sudah lewat jatuh tempo
Jadi, ada banyak tujuan dari adanya pemutihan pajak kendaraan yang biasanya digelar secara berkala oleh setiap daerah.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Agar proses pemutihan pajak kendaraan berjalan lancar, maka pemilik kendaraan atau yang diberi kuasa haruslah menyiapkan perlengkapannya. Apa saja?
- Catatan Sebelum Mengurus Pemutihan
Wajib pajak harus melengkapi persyaratan sesuai keterangan di bawah ini. Jika persyaratan dinyatakan tidak lengkap pada saat pemeriksaan persyaratan di Samsat, maka wajib pajak diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan dan mendaftar online kembali.
Untuk semua persyaratan pemutihan pajak kendaraan harus di fotocopy sebanyak dua rangkap.
- Syarat untuk Perpanjangan STNK
Berikut ini syarat pemutihan pajak kendaraan.
Mengisi Formulir Pendaftaran
Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
Untuk Perorangan, terdiri atas:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
- Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
- Foto copy KTP yang diberi kuasa;
- Surat keterangan domisili;
- SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap instansi terkait;
- Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
- STNK Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Fotocopy atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/surat keterangan bermaterai cukup dari pihak Kreditur
- Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
- Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor
- Syarat Untuk Pemutihan Pajak Kendaraan
Jika hendak melakukan pemutihan pajak atas kendaraan bermotor, maka persyaratan berikut ini haruslah dipenuhi, agar proses pengurusan dapat berjalan lancar. Berikut detailnya.
- STNK – Surat Tanda Nomor Kendaraan : baik yang asli dan fotokopi
- KTP – Kartu Tanda Penduduk : atas nama pemilik kendaraan asli dan fotokopi
- BPKB – Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor : baik yang asli dan fotokopi
- Kumpulkan jadi satu dalam map berwarna kuning untuk jenis kendaraan sepeda motor
- Kumpulkan jadi satu dalam map berwarna merah untuk jenis kendaraan mobil
- Uang pembayaran pajak pokok sesuai besaran yang diharuskan.
Perlu diketahui bahwa pembayaran pada jenis pajak ini dapat kamu lakukan di di Samsat terdekat atau sesuai penerbitan STNK dan BPKB kendaraan milik kamu. Misalnya saja kamu ada di wilayah Surabaya, kamu harus membayarnya melalui Samsat Surabaya. Jika kamu berdomisili di Surabaya tapi kendaraan bermotor asalnya dari Bali, maka kamu masih tetap bisa mengurusnya di Surabaya.
Itulah penjelasan pemutihan pajak kendaraan, semoga informasi ini berguna bagi Anda.