sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Genjot PAD 2022, Pemprov Jawa Barat Sasar Pajak Motor Bekas 

Economics editor Agung Bakti Sarasa
06/04/2022 12:12 WIB
Pemprov Jawa Barat terus berupaya menggali potensi pajak untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2022 yang telah dipatok hingga Rp31 triliun. 
Genjot PAD 2022, Pemprov Jawa Barat Sasar Pajak Motor Bekas
Genjot PAD 2022, Pemprov Jawa Barat Sasar Pajak Motor Bekas

IDXChannel - Pemprov Jawa Barat terus berupaya menggali potensi pajak untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2022 yang telah dipatok hingga Rp31 triliun. 

Berbagai potensi objek pajak pun terus disasar, agar target tersebut terpenuhi, salah satunya pajak dari para pengguna motor bekas (mokas). 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan komunitas pelaku bisnis jual beli mokas, termasuk perusahaan pembiayaan dengan menggelar pameran mokas. 

Dalam pameran yang digelar di kawasan Jalan Inggit Garnasih, Kota Bandung sejak 4 April hingga 30 April 2022 mendatang itu, pihaknya ingin mengoptimalkan momentum pemulihan ekonomi tahun ini dalam upaya percepatan realisasi pajak kendaraan bermotor. 

"Optimisme kita meningkat karena bisnis jual beli kendaraan kini kembali menggeliat," tutur Dedi, Rabu (6/4/2022). 

Halaman : 1 2 3 4 5
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement