MILENOMIC

Pengertian UMKM Jenis Fungsi dan Cara Mendaftar yang mudah

Mohammad Yan Yusuf 21/06/2024 17:00 WIB

Pengertian UMKM jenis fungsi dan cara mendaftar yang mudah bisa dilakukan dengan membaca artikel ini.

Pengertian UMKM Jenis Fungsi dan Cara Mendaftar yang mudah. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Pengertian UMKM jenis fungsi dan cara mendaftar yang mudah bisa dilakukan dengan membaca artikel ini.

UMKM, singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, adalah jenis usaha yang dikelola oleh perorangan, kelompok, rumah tangga, atau badan usaha kecil yang memenuhi kriteria tertentu. 

UMKM berperan penting dalam perekonomian Indonesia, terutama sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan pencipta lapangan kerja.

Lantas bagaimana penjelasan pengertian UMKM jenis fungsi dan cara mendaftar yang mudah? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Jenis-jenis UMKM

Setelah tadi mendapatkan penjelasan mengenai pengertian UMKM. Kami akan menjelasan berbagai jenis usaha UMKM berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Berikut adalah lima jenis UMKM yang banyak diminati:

1. Usaha Kuliner

Usaha kuliner mencakup penjualan makanan jadi, minuman, dan bahan makanan. Bisnis ini populer karena tidak membutuhkan modal besar.

2. Usaha Fashion

Usaha ini meliputi pembuatan dan penjualan pakaian serta aksesoris. Pelaku UMKM bisa menjadi produsen, reseller, dropshipper, atau mengimpor barang thrift.

3. Usaha Kecantikan

Meliputi penjualan produk kecantikan seperti make up dan skincare. Pelaku bisa menjual produk lokal maupun impor.

4. Usaha Agribisnis

Fokus pada produksi dan penjualan produk pertanian. Modal yang diperlukan dapat diminimalisir dengan memanfaatkan pekarangan rumah.

5. Usaha Otomotif

Termasuk usaha bengkel, pencucian mobil/motor, rental kendaraan, dan penjualan aksesoris kendaraan.

Pengertian UMKM Jenis Fungsi dan Cara Mendaftar yang mudah. (FOTO: MNC MEDIA)

Fungsi UMKM

UMKM memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:

Kriteria UMKM

UMKM dikategorikan menjadi tiga, berdasarkan skala usaha dan omset:

1. Usaha Mikro

Dikelola oleh perorangan atau keluarga dengan omset tahunan maksimal Rp300 juta dan aset maksimal Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan). Contohnya, toko kelontong dan warung makan kecil.

2. Usaha Kecil

Usaha mandiri dengan omset tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar dan aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta. Contohnya, toko baju dan bengkel.

3. Usaha Menengah

Menjangkau pasar nasional dan internasional dengan omset tahunan Rp2,5 hingga Rp50 miliar dan aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Contohnya, perusahaan manufaktur kecil dan eksportir produk.

Cara Mendaftar UMKM

Berikut adalah langkah-langkah mendaftar UMKM secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS):

1. Masuk ke Laman OSS

Buka browser dan akses https://oss.go.id. Login jika sudah memiliki akun atau registrasi terlebih dahulu.

2. Mengisi Data Usaha

Setelah login, pilih menu "Daftar" dan pilih "Skala Usaha UMK". Tentukan jenis usaha, apakah "Badan Usaha" atau "Orang Perorangan".

3. Verifikasi Identitas

Masukkan NIK untuk usaha perseorangan atau jenis badan usaha. Isi alamat email atau nomor HP untuk verifikasi.

4. Lengkapi Profil Usaha

Isi data profil sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil. Pastikan semua data benar, lalu klik tanda centang untuk menyetujui syarat dan ketentuan, kemudian klik "Daftar".

Itulah penjelasan pengertian UMKM jenis fungsi dan cara mendaftar. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE