IDXChannel - Perbedaan UKM dan UMKM layak diketahui. Kekayaan bersih usaha mikro paling banyak Rp50 juta. Sedangkan, kekayaan bersih usaha kecil berkisar lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Untuk usaha menengah mempunyai kekayaan bersih berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar. Perlu diketahui, kekayaan bersih dari ketiga unit usaha ini tidak termasuk dengan tanah dan bangunan tempat usaha.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (21/6/2024), IDX Channel telah merangkum perbedaan UKM dan UMKM, sebagai berikut.
Perbedaan UKM dan UMKM
1. Legalitas Hukum
Untuk usaha mikro tidak memerlukan badan hukum. Sedangkan usaha kecil dan menengah wajib memiliki dasar hukum, bisa dalam bentuk PT, CV dan badan hukum lain sesuai jenis usaha yang dimiliki.
Meskipun terdapat perbedaan antara UKM dan UMKM dari jenis dan skala bisnisnya, semuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menumbuhkan dan mengembangkan usaha, bisa menyerap luas tenaga kerja, mendongkrak ekonomi di desa maupun dikota, juga menjadi pemasukan pajak bagi negara yang membantu kemajuan ekonomi bangsa.