sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Saja Perbedaan UKM dan UMKM?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
21/06/2024 11:45 WIB
Perbedaan UKM dan UMKM layak diketahui. Kekayaan bersih usaha mikro paling banyak Rp50 juta.
Apa Saja Perbedaan UKM dan UMKM? (Foto: MNC Media)
Apa Saja Perbedaan UKM dan UMKM? (Foto: MNC Media)

2. Pajak yang Dikenakan

Mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 milyar, dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%.

Melihat dari aspek omzet yang telah dibahas pada poin pertama, UKM dan UMKM memiliki kemungkinan untuk memungut dan membayar PPh Final 0,5%. Namun jika unit usaha menengah telah memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 milyar, pelaku usaha sudah tidak bisa memungut PPh Final 0,5% ini.

3. Pembinaan Usaha UKM dan UMKM

Menurut UU Nomor 23 tahun 2014, dari segi pembinaan usaha, UKM dan UMKM memiliki perbedaan. Usaha skala mikro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha kecil dibina oleh provinsi, sedangkan usaha menengah dibina berskala nasional.

4. Jumlah Tenaga Kerja

Ketiga unit usaha mikro, kecil dan menengah dapat dibedakan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau karyawan. Usaha mikro setidaknya memiliki jumlah karyawan 1-5 tenaga kerja saja, sementara usaha kecil mempunyai jumlah karyawan 6-19 orang, kemudian usaha menengah kuantitas tenaga kerjanya 20-99 orang. Dari jumlah tersebut dapat menilai semakin besar sebuah usaha bisnis maka membutuhkan jumlah karyawan yang juga banyak.

5. Perbedaan Modal Awal UKM dan UMKM

Dari besaran modal pendirian usaha, modal untuk mendirikan usaha mikro adalah sebesar Rp50 juta. Sedangkan modal untuk mendirikan UKM (usaha kecil menengah) adalah sebesar Rp300 juta atau dengan mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pembiayaan modal.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement