UKM membutuhkan modal awal lebih banyak karena UKM diyakini lebih memiliki pengaruh terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia. Sementara usaha mikro dinilai bersifat lebih perorangan dengan usaha dan keuntungan kecil.
6. Omzet Usaha
Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan atau omzet paling banyak sebesar Rp300 juta. Sedangkan usaha kecil memiliki omzet tahunan lebih dari Rp300 juta hingga paling banyak Rp2,5 miliar. Untuk usaha menengah memiliki omzet tahunan lebih dari Rp2,5 milyar hingga Rp50 miliar.
Itulah informasi terkait perbedaan UKM dan UMKM yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.