sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Saja Perbedaan UKM dan UMKM?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
21/06/2024 11:45 WIB
Perbedaan UKM dan UMKM layak diketahui. Kekayaan bersih usaha mikro paling banyak Rp50 juta.
Apa Saja Perbedaan UKM dan UMKM? (Foto: MNC Media)
Apa Saja Perbedaan UKM dan UMKM? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perbedaan UKM dan UMKM layak diketahui. Kekayaan bersih usaha mikro paling banyak Rp50 juta. Sedangkan, kekayaan bersih usaha kecil berkisar lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.

Untuk usaha menengah mempunyai kekayaan bersih berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar. Perlu diketahui, kekayaan bersih dari ketiga unit usaha ini tidak termasuk dengan tanah dan bangunan tempat usaha.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (21/6/2024), IDX Channel telah merangkum perbedaan UKM dan UMKM, sebagai berikut.

Perbedaan UKM dan UMKM

1. Legalitas Hukum

Untuk usaha mikro tidak memerlukan badan hukum. Sedangkan usaha kecil dan menengah wajib memiliki dasar hukum, bisa dalam bentuk PT, CV dan badan hukum lain sesuai jenis usaha yang dimiliki.

Meskipun terdapat perbedaan antara UKM dan UMKM dari jenis dan skala bisnisnya, semuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menumbuhkan dan mengembangkan usaha, bisa menyerap luas tenaga kerja, mendongkrak ekonomi di desa maupun dikota, juga menjadi pemasukan pajak bagi negara yang membantu kemajuan ekonomi bangsa.

2. Pajak yang Dikenakan

Mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 milyar, dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%.

Melihat dari aspek omzet yang telah dibahas pada poin pertama, UKM dan UMKM memiliki kemungkinan untuk memungut dan membayar PPh Final 0,5%. Namun jika unit usaha menengah telah memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 milyar, pelaku usaha sudah tidak bisa memungut PPh Final 0,5% ini.

3. Pembinaan Usaha UKM dan UMKM

Menurut UU Nomor 23 tahun 2014, dari segi pembinaan usaha, UKM dan UMKM memiliki perbedaan. Usaha skala mikro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha kecil dibina oleh provinsi, sedangkan usaha menengah dibina berskala nasional.

4. Jumlah Tenaga Kerja

Ketiga unit usaha mikro, kecil dan menengah dapat dibedakan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau karyawan. Usaha mikro setidaknya memiliki jumlah karyawan 1-5 tenaga kerja saja, sementara usaha kecil mempunyai jumlah karyawan 6-19 orang, kemudian usaha menengah kuantitas tenaga kerjanya 20-99 orang. Dari jumlah tersebut dapat menilai semakin besar sebuah usaha bisnis maka membutuhkan jumlah karyawan yang juga banyak.

5. Perbedaan Modal Awal UKM dan UMKM

Dari besaran modal pendirian usaha, modal untuk mendirikan usaha mikro adalah sebesar Rp50 juta. Sedangkan modal untuk mendirikan UKM (usaha kecil menengah) adalah sebesar Rp300 juta atau dengan mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pembiayaan modal.

UKM membutuhkan modal awal lebih banyak karena UKM diyakini lebih memiliki pengaruh terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia. Sementara usaha mikro dinilai bersifat lebih perorangan dengan usaha dan keuntungan kecil.

6. Omzet Usaha

Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan atau omzet paling banyak sebesar Rp300 juta. Sedangkan usaha kecil memiliki omzet tahunan lebih dari Rp300 juta hingga paling banyak Rp2,5 miliar. Untuk usaha menengah memiliki omzet tahunan lebih dari Rp2,5 milyar hingga Rp50 miliar.

Itulah informasi terkait perbedaan UKM dan UMKM yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement