Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Bisa Ditolak? Begini Penjelasan BKN
Mengacu pada Peraturan BKN 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, permintaan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dapat ditolak.
IDXChannel - Rafael Alun Trisambodo memutuskan mundur dari ASN/PNS Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Namun, Ditjen Pajak mengaku belum menerima surat resmi pengunduran diri.
"Permintaan pengunduran diri ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," demikian bunyi Pasal 5 Ayat 6C yang dikutip pada Jumat (24/2/2023).
Berikut rinciannya:
Permintaan pengunduran diri ditolak apabila:
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.
Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo (RAT) memutuskan untuk mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu tertuang dalam surat terbuka yang diterima oleh redaksi IDXChannel, pada Jumat (24/2/2023).
Rafael Alun Trisambodo (RAT) menyatakan mundur dari ASN terhitung mulai hari ini, Jumat 24 Februari 2023.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," tulis Rafael dalam surat terbukanya.
(YNA)