IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sejak lama menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap transaksi keuangan milik Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo ke aparat penegak hukum.
Dari hasil pemeriksaan dan analisis PPATK, ditemukan adanya transaksi keuangan janggal di rekening Rafael Alun. Transaksi keuangan janggal tersebut diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karenanya, PPATK menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Rafael Alun ke aparat penegak hukum.
"Bila PPATK menyampaikan hasil analisisnya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/2/2023).