MILENOMIC

Penting, Segini Biaya Perpanjang SIM C yang Perlu Anda Ketahui

Rizki Setyo Nugroho 28/09/2022 18:12 WIB

Sudahkah Anda mengetahui berapa biaya perpanjang SIM C? Hal ini penting untuk diketahui para pengendara kendaraan bermotor

Penting, Segini Biaya Perpanjang SIM C yang Perlu Anda Ketahui (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Sudahkah Anda mengetahui berapa biaya perpanjang SIM C? Hal ini penting untuk diketahui para pengendara kendaraan bermotor.

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seorang pengendara kendaraan bermotor. Ada beberapa jenis SIM sesuai dengan penggunaannya, antara lain SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D. 

Biaya Perpanjang SIM C

Setiap SIM memiliki masa berlaku, yakni lima tahun sejak diterbitkan. Untuk itu, para pemilik SIM harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM mereka sebelum jatuh tempo. 

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjang SIM C adalah sebesar Rp75.000. Nominal tersebut berlaku untuk semua jenis SIM C yang ada, mulai dari SIM C, SIM C I, dan SIM C II.

Lalu, bagaimana dengan nominal perpanjangan SIM lainnya? Berikut daftar biaya yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM, dari SIM A hingga D:

Biaya di atas belum termasuk beberapa biaya tambahan lainnya yang diperlukan dalam proses perpanjangan, seperti biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nominalnya berbeda di tiap daerah. 

Syarat Perpanjangan SIM

Dalam melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa syarat dan dokumen yang perlu disiapkan dan dipenuhi, antara lain:

Itulah beberapa informasi mengenai biaya perpanjang SIM C dan SIM lainnya yang perlu Anda ketahui.

SHARE