sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Syarat Memperpanjang Kartu Kuning dan Cara Membuatnya Lewat Online

Milenomic editor Salsa Nabila/SEO
17/09/2022 10:26 WIB
Syarat memperpanjang kartu kuning serta cara terbaru via online yang harus diketahui. Kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan.
Inilah Syarat Memperpanjang Kartu Kuning dan Cara Membuatnya Lewat Online. (FOTO : MNC Media)
Inilah Syarat Memperpanjang Kartu Kuning dan Cara Membuatnya Lewat Online. (FOTO : MNC Media)

IDXChannel - Syarat memperpanjang kartu kuning serta cara terbaru via online yang harus diketahui. Kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk mendata para pencari kerja. 

Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang biasanya diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau instansi swasta. Pada kartu kuning biasanya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya. Informasi tersebut terdapat nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, dan sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Walaupun namanya kartu kuning, kartu ini sebenarnya tidak berwarna kuning secara fisik, kartu ini berwarna putih. Pembuatan dan memperpanjang kartu kuning ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

Lalu, apa saja syarat memperpanjang kartu kuning? Sebelum membahas syaratnya, lebih baik kita bahas bagaimana cara terbaru membuat kartu kuning via online? Simak berikut ini.

Cara Membuat Kartu Kuning via Online

  1. Pertama Anda bisa kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
  2. Lalu, pilih menu daftar. Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi. Klik "Masuk Sekarang". 
  3. Selanjutnya Anda isi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. 
  4. Anda bisa pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”. Ketika akun Anda sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4. 
  5. Kemudian, ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan. Database sudah otomatis tersimpan di Disnaker.

Syarat Memperpanjang Kartu Kuning

1. Persyaratan pelayanan

  • Wajib membawa Kartu Kuning yang Asli. 
  • Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau fotokopi E-KTP. 
  • Ijazah terakhir asli atau foto copy Ijazah terakhir. 
  • Pas photo Berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar. 
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement