sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Syarat Memperpanjang Kartu Kuning dan Cara Membuatnya Lewat Online

Milenomic editor Salsa Nabila/SEO
17/09/2022 10:26 WIB
Syarat memperpanjang kartu kuning serta cara terbaru via online yang harus diketahui. Kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan.
Inilah Syarat Memperpanjang Kartu Kuning dan Cara Membuatnya Lewat Online. (FOTO : MNC Media)
Inilah Syarat Memperpanjang Kartu Kuning dan Cara Membuatnya Lewat Online. (FOTO : MNC Media)

2. Waktu penyelesaian pelayanan dan masa berlaku. 

  • Waktu proses perpanjangan selambat-lambatnya 5 Menit.
  • Masa berlakunya selama 2 tahun. 
  • Bagi pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melapor ke dinas yang bersangkutan agar kartunya bisa dinonaktifkan.

Inilah Syarat Memperpanjang Kartu Kuning dan Cara Membuatnya Lewat Online. (FOTO : MNC Media)

3. Prosedur penyelesaian pembuatan Kartu Kuning

  • Dengan persyaratan yang lengkap, pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan AK-1 di kantor dinas bersangkutan.
  • Persyaratan yang telah diserahkan oleh pencari kerja, akan diperiksa oleh petugas.
  • Setelah selesai wawancara dan pengisian blangko AK-2, lalu AK-1 diterbitkan.

Itulah cara terbaru membuat kartu kuning via online dan syarat memperpanjang kartu kuning. Semoga jadi informasi bagi Anda.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement