2. Waktu penyelesaian pelayanan dan masa berlaku.
- Waktu proses perpanjangan selambat-lambatnya 5 Menit.
- Masa berlakunya selama 2 tahun.
- Bagi pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melapor ke dinas yang bersangkutan agar kartunya bisa dinonaktifkan.
Inilah Syarat Memperpanjang Kartu Kuning dan Cara Membuatnya Lewat Online. (FOTO : MNC Media)
3. Prosedur penyelesaian pembuatan Kartu Kuning
- Dengan persyaratan yang lengkap, pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan AK-1 di kantor dinas bersangkutan.
- Persyaratan yang telah diserahkan oleh pencari kerja, akan diperiksa oleh petugas.
- Setelah selesai wawancara dan pengisian blangko AK-2, lalu AK-1 diterbitkan.
Itulah cara terbaru membuat kartu kuning via online dan syarat memperpanjang kartu kuning. Semoga jadi informasi bagi Anda.