MILENOMIC

Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak: Jenis Pekerjaan, Fungsi, dan Syarat

Kurnia Nadya 10/01/2023 17:22 WIB

Sekilas, karyawan outsourcing dan kontrak tampak sama, namun fungsi dan jenis pekerjaan keduanya berbeda.

Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak: Jenis Pekerjaan, Fungsi, dan Syarat. (Foto:

IDXChannel—Ada beberapa perbedaan karyawan outsourcing dan kontrak. Sebelum Anda melamar atau menerima suatu pekerjaan, terutama jika status yang tertera adalah outsourcing atau kontrak, sebaiknya Anda pelajari dulu perbedaannya. 

Secara fungsi, karyawan outsourcing dan kontrak jelas berbeda. Karyawan kontrak adalah tenaga kerja yang direkrut untuk melakukan satu pekerjaan secara kontrak dalam periode waktu tertentu. Perusahaan umumnya mengontrak karyawan selama setahun atau dua tahun.

Sedangkan outsourcing adalah mengalihkan suatu pekerjaan ke pihak ketiga. Outsourcing dibagi dua, yakni outsourcing borongan atau sebagian pekerjaan saja. Jenis pekerjaan yang dibebankan ke pihak outsourcing juga umumnya adalah pekerjaan-pekerjaan yang tidak mungkin dikerjakan karyawan lain. 

Contoh pekerjaan yang biasa dibebankan kepada pihak outsourcing di perkantoran adalah jasa pembersihan harian, jasa keamanan lingkungan perkantoran, katering penyediaan makanan untuk karyawan, dan lain-lain. 

Selain fungsi, apa lagi yang perbedaan karyawan outsourcing dan kontrak? Simak ulasannya berikut ini. 

Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak 

Dilansir dari talenta.co (10/1), jenis pekerjaan karyawan kontrak didefinisikan dalam Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 59 ayat (1). Bunyinya adalah seperti ini: 

Sementara jenis pekerjaan outsourcing tidak menyebutkan secara eksplisit tentang jenis pekerjaan apa saja yang bisa dibebankan kepada outsourcing selaku pihak ketiga. Namun Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 67 menjelaskan bahwa perusahaan bisa menyerahkan sebagian pekerjaan lewat perjanjian pemborongan pekerjaan. 

Adapun syarat-syarat pekerjaan yang bisa dibebankan kepada outsourcing, diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 65 Ayat (2): 

Dari syarat ‘kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan’ itu, dapat dibayangkan jenis pekerjaan apa saja yang tergolong penunjang aktivitas perusahaan secara keseluruhan. Jasa kebersihan, keamanan, angkutan karyawan (antar-jemput), dan penyediaan makanan adalah beberapa di antaranya. 

Demikianlah ulasan singkat tentang perbedaan karyawan outsourcing dan kontrak secara umum. (NKK)

SHARE