sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Karyawan yang di PHK Menurut Perpu Ciptakerja yang Terbaru

Milenomic editor Cahiyono
10/01/2023 11:25 WIB
Aturan karyawan yang diPHK menarik untuk dibahas. Adanya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Aturan Karyawan yang di PHK Menurut Perpu Ciptakerja yang Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)
Aturan Karyawan yang di PHK Menurut Perpu Ciptakerja yang Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel – Aturan karyawan yang diPHK menarik untuk dibahas. Adanya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau di PHK.

Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam pasal 156 ayat (1). Pasal tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang ada di Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lalu bagaimana dengan aturan karyawan yang di PHK? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber. 

Isi Pasal 156 Ayat 1 dan 2

Bunyi pasal 156 ayat 1 yang mengatur karyawan yang di PHK, memiliki bunyi sebagai berikut: "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,"

Bunyi Pasal 156 ayat 1 sebagai berikut:

- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah

- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah

- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement