- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah," demikian dikutip dari Pasal 156 (2) UU Ketenagakerjaan.
Aturan Karyawan yang di PHK Menurut Perpu Ciptakerja yang Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)
Selanjutnya, bunyi pasal 156 ayat 2 merinci ketentuan uang pesangon sebagai berikut:
- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Dalam UU Ketenagakerjaan besaran pesangon bisa lebih besar dari angka yang ada di daftar tadi. Lebih lanjut, Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan juga sama-sama mengatur tentang uang penghargaan masa kerja yang ketentuannya sama.