Perhitungan Pesangon Pensiun Dini, Jenis Uang yang Dibayarkan dan Contohnya
Komponen uang yang diterima karyawan pensiun adalah uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
IDXChannel—Bagaimana perhitungan pesangon pensiun dini? Ketentuan hak ketenagakerjaan untuk karyawan yang mengajukan pensiun dini telah diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Setiap karyawan, baik swasta maupun pegawai pemerintahan, berhak mengajukan pensiun dini. Namun tiap perusahaan atau pemberi kerja memiliki persyaratan yang harus dipenuhi keryawan terlebih dahulu agar permohonan pensiun dininya diterima.
Tiap pemberi kerja memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda-beda. Namun secara umum, berikut ini adalah beberapa persyaratan untuk mengajukan pensiun dini:
- Usia minimal 41-50 tahun
- Masa kerja minimal 10-25 tahun, tergantung kebijakan perusahaan/lembaga
- Mengundurkan diri dan diberhentikan secara hormat
- Mencantumkan dokumen persyaratan yang diminta
- Mendapatkan persetujuan dari perusahaan
Melansir Hukum Online (16/10), sesuai Perppu Cipta Kerja Pasal 81 Angka 48 yang mengubah UU Ketenagakerjaan Pasal 157 ayat (1), komponen uang yang harus dibayarkan perusahaan pada karyawan yang memasuki usia pensiun adalah:
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
Adapun komponen upah dalam dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada karyawan dan keluarganya.
Perhitungan uang pesangon untuk pensiun dini adalah sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, pesangon sebesar 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun tetapi < 2 tahun adalah 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun tetapi < 3 tahun adalah 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun tetapi < 4 tahun adalah 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun tetapi < 5 tahun adalah 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun tetapi < 6 tahun adalah 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun tetapi < 7 tahun adalah 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun tetapi < 8 tahun adalah 8 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 8 tahun adalah sebesar 9 bulan upah
Sedangkan perhitungan uang penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun tetapi < 6 tahun adalah 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun tetapi < 9 tahun adalah 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun tetapi < 12 tahun adalah 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun tetapi < 15 tahun adalah 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun tetapi < 18 tahun adalah 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun tetapi < 21 tahun adalah 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun tetapi < 24 tahun adalah 8 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 24 tahun adalah 10 bulan upah
Sementara uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:
- Cuti tahunan yang belum gugur dan belum diambil
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarga ke tempat pekerja diterima kerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Selain ketiga komponen di atas, karyawan bisa mendapatkan tambahan dari program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua jika karyawan mengikuti kedua program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Dengan ketentuan komponen uang pesangon di atas, maka jika seorang karyawan dengan masa kerja selama 22 tahun dan take home pay per bulan Rp15 juta, maka perhitungan uang pensiun yang diterimanya adalah:
Uang pesangon = 9 x upah bulanan x 17,5
= 9 x Rp15.000.000 x 1,75
= Rp236.250.000
Uang Penghargaan = 8 x upah bulanan x 1
= 8 x Rp15.000.000 x 1
= Rp120.000.000
Total uang pensiun = Rp236.250.000 + Rp120.000.000
= Rp356.250.000
Perhitungan ini belum termasuk potongan pajak atas penghasilan berupa pesangon dan uang manfaat-manfaat lainnya yang diterima karyawan secara sekaligus saat pensiun dini.
Itulah penjelasan tentang perhitungan pesangon pensiun dini sekaligus contohnya.
(Nadya Kurnia)