IDXChannel – Ketentuan batas usia pensiun karyawan swasta diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ketetapan ini menjadi acuan penting bagi pekerja untuk memperoleh pesangon.
Pensiun merupakan batas berakhirnya masa kerja seseorang karena memasuki usia lanjut atau mengalami kondisi tertentu yang mengakibatkan karyawan tersebut tidak mampu mengerjakan tugas-tugasnya. Ketika memasuki masa pensiun, karyawan akan mendapatkan pesangon dan uang penghargaan sesuai dengan masa kerjanya.
Berbeda dari pegawai pemerintah yang umumnya memperoleh uang pensiun setiap bulan, karyawan swasta akan mendapatkan uang pesangon (uang pensiun) satu kali yang nominalnya tergantung pada masa kerja masing-masing.
Lantas, berapa usia pensiun karyawan swasta? IDXChannel mengulas ketentuan lengkapnya sebagai berikut.
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta
Pada dasarnya, batas usia pensiun karyawan swasta tidak dijelaskan secara spesifik dalam UU Cipta Kerja. Adapun aturan terkait batas usia pensiun ini tercantum dalam Pasal 151 A yang menjelaskan bahwa pengusaha tidak perlu memberitahukan maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja bagi pegawai yang telah mencapai usia pensiun.