Usia pensiun yang dimaksud pada Pasal tersebut disesuaikan dengan perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan masing-masing. Secara umum, usia pensiun ini dapat bervariasi tergantung kebijakan internal perusahaan atau kesepakatan dengan karyawan.
Meski demikian, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, batas usia pensiun karyawan 2024 adalah 58 tahun. Adapun sebelumnya, usia pensiun karyawan swasta saat pertama kali undang-undang tersebut ditetapkan adalah 56 tahun.
Per 1 Januari 2019, batas usia pensiun karyawan swasta menjadi 57 tahun dan terus bertambah 1 tahun setiap 3 tahun hingga pekerja mencapai usia 65 tahun. Namun, ketentuan ini kembali lagi kepada aturan masing-masing perusahaan.
Berikut rincian batas usia pensiun karyawan swasta sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.
- Usia pensiun karyawan swasta tahun 2019-2021: 57 tahun
- Usia pensiun karyawan swasta tahun 2022-2024: 58 tahun
- Usia pensiun karyawan swasta tahun 2025-2027: 59 tahun
- Usia pensiun karyawan swasta tahun 2028-2030: 60 tahun
- Usia pensiun karyawan swasta tahun 2031-2033: 61 tahun
- Usia pensiun karyawan swasta tahun 2034-2036: 62 tahun
- Usia pensiun karyawan swasta tahun 2037-2039: 63 tahun
- Usia pensiun karyawan swasta tahun 2040-2042: 64 tahun
- Usia pensiun karyawan swasta tahun 2043-2045: 65 tahun
Nantinya, setiap pekerja yang telah memasuki usia pensiun dan tidak lagi bekerja di perusahaan akan mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Berdasarkan aturan pada Pasal 81 angka 48 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 157 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok (gaji pokok) dan tunjangan tetap.
Nah, itulah ketentuan mengenai usia pensiun karyawan swasta yang bisa Anda jadikan referensi dalam berkarier.