Permohonan Paspor Percepatan: Cara, Syarat, dan Biayanya
Permohonan paspor percepatan merupakan salah satu jenis layanan pembuatan paspor yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
IDXChannel – Permohonan paspor percepatan merupakan salah satu jenis layanan pembuatan paspor yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Layanan percepatan penerbitan paspor ini bisa dilakukan hanya dalam waktu satu hari jadi. Dengan layanan ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor yang jadi di hari yang sama.
Layanan ini didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Lantas, bagaimana cara mengajukan permohonan paspor percepatan? Berapa biaya yang harus dikeluarkan? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.
Cara Mengajukan Permohonan Paspor Percepatan
Layanan paspor percepatan adalah jenis permohonan paspor yang antriannya lebih cepat dan sehari jadi. Oleh karena itu, masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat atau dalam keadaan urgent bisa menggunakan layanan ini.
Seperti halnya layanan paspor prioritas, masyarakat yang hendak mengajukan pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
Berikut beberapa dokumen untuk mengajukan permohonan paspor percepatan yang perlu dilengkapi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Ijazah/ Buku Nikah/ Surat Baptis.
- Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, hanya perlu membawa KTP dan paspor lama.
Untuk ketentuan pembuatan paspor sehari jadi atau percepatan paspor ini tidak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. pemohon wajib datang langsung ke kantor Imigrasi. Selain itu, pemohon juga disarankan agar datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor bisa segera diproses untuk selesai di hari yang sama.
Selanjutnya, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan paspor yang disediakan pada loket permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan. Petugas loket nantinya akan memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon. Kemudian, berkas permohonan akan diinput oleh petugas input data untuk selanjutnya melakukan foto dan wawancara. Setelah proses foto dan wawancara dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka paspor pun akan diterbitkan.
Biaya Permohonan Paspor Percepatan
Layanan permohonan paspor percepatan ini akan dikenakan biaya yang lebih mahal dibanding biaya permohonan paspor reguler. Dilansir dari laman resmi Kemenkumham, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan untuk paspor percepatan adalah sebesar Rp1.000.000. Hal ini sesuai aturan tarif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Berikut daftar rincian biaya resmi untuk pembuatan paspor.
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1000.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150.000
- Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp500.000
Itulah ulasan mengenai cara pengajuan permohonan paspor percepatan dan ketentuan biayanya yang perlu Anda ketahui.