MILENOMIC

Perpanjang SKCK Bawa Apa Saja? Siapkan Dokumen Penting Ini

Ratih Ika Wijayanti 21/11/2024 10:04 WIB

Perpanjang SKCK bawa apa saja? Sebagian masyarakat masih kerap bingung mengenai persyaratan perpanjangan SKCK ini. 

Perpanjang SKCK Bawa Apa Saja? Siapkan Dokumen Penting Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Perpanjang SKCK bawa apa saja? Sebagian masyarakat masih kerap bingung mengenai persyaratan perpanjangan SKCK ini. 

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen resmi dari Kepolisian RI yang berisi informasi ada tidaknya tindak kejahatan yang pernah dilakukan. SKCK kerap diperlukan sebagai salah satu persyaratan dalam melamar pekerjaan maupun naik pangkat. Oleh karena itu, Anda perlu memperpanjangnya jika masa berlakunya sudah habis. 

Lantas, perpanjang SKCK bawa apa saja? Berikut ini IDXChannel menyajikan persyaratan perpanjang SKCK yang perlu dipersiapkan. 

Perpanjang SKCK Bawa Apa Saja? 

SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SKCK. Jika sudah habis masa berlaku kurang dari 1 tahun, maka Anda bisa melakukan perpanjangan SKCK. Adapun beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa saat perpanjang SKCK antara lain sebagai berikut. 

Selanjutnya, Anda bisa melakukan perpanjangan baik secara langsung maupun lewat online. Untuk perpanjangan SKCK secara langsung bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut.

Adapun perpanjang SKCK secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Presisi POLRI Super App yang bisa Anda unduh secara gratis di Google Play Store maupun App Store. 

SHARE