Perpanjangan Paspor Berapa Lama? Ini Bedanya Jalur Reguler dan Ekspress
Pembuatan paspor membutuhkan waktu setidaknya tiga hingga empat hari kerja setelah pembayaran lunas.
IDXChannel—Perpanjangan paspor membutuhkan waktu berapa lama? Umumnya, pembuatan paspor baru akan selesai dan dapat diambil di kantor imigrasi 3-4 hari kerja setelah pembayaran.
Jika masyarakat hendak membuat paspor jalur cepat, alias sehari langsung jadi, maka bisa memilih pembuatan paspor ekspress. Tentunya dengan biaya pembuatan yang lebih mahal dibanding jalur biasa.
Pendaftaran pembuatan paspor baru untuk menggantikan paspor yang hampir kedaluwarsa kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di PlayStore dan AppStore.
Dengan pendaftaran online ini, Anda dapat memilih jam kedatangan sekaligus mengecek jumlah kuota yang telah mendaftar hari itu. Sehingga Anda dapat memperkirakan waktu berangkat ke kantor imigrasi dan menghemat waktu.
Berikut ini adalah tata cara perpanjangan paspor melalui aplikasi M-Paspor:
- Unduh aplikasi di PlayStrore/AppStore
- Buat akun dan lakukan registrasi sampai selesai
- Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili
- Pilih jumlah pemohon yang hendak membuat paspor
- Pilih jam kedatangan, cek kuota jumlah pendaftar di hari pilihan Anda untuk memilih jam paling cocok dengan jadwal kegiatan Anda
- Simpan bukti pendaftaran, atau pastikan QR code siap dibuka
- Kunjungi kantor imigrasi
- Tunjukkan bukti pendaftaran atau QR code
- Tunggu giliran hingga dipanggil
- Selesaikan prosedur pengambilan foto dan wawancara
- Setelah proses selesai, Anda akan menerima slip pembayaran
- Lakukan pembayaran
- Paspor akan selesai dibuat dalam 3-4 hari kerja
Sebelum mendatangi kantor imigrasi, pastikan Anda mengenakan pakaian sesuai kriteria pas foto paspor. Pahami larangan dan ketentuan untuk pengambilan foto paspor agar proses berjalan lancar tanpa banyak perbaikan.
Sebagai tambahan informasi, kini paspor berlaku hingga 10 tahun. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI sejak 12 Oktober 2022. Adapun biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Paspor ekspress: Rp1 juta
Itulah informasi singkat tentang perpanjangan paspor berapa lama. (NKK)