sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Dokumen yang Harus Dibawa saat Perpanjangan Paspor dan Biaya Pembuatannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
02/02/2024 14:18 WIB
Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa saat penggantian paspor. Warga yang mengganti nama juga wajib membawa surat penetapan ganti nama.
5 Dokumen yang Harus Dibawa saat Perpanjangan Paspor dan Biaya Pembuatannya. (Foto: MNC Media)
5 Dokumen yang Harus Dibawa saat Perpanjangan Paspor dan Biaya Pembuatannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa saja dokumen yang harus dibawa saat perpanjangan paspor? Perpanjangan yang dimaksud dalam hal ini sebenarnya adalah penggantian paspor yang masa berlakunya telah habis. 

Masa berlaku paspor telah diperpanjang dari lima tahun menjadi 10 tahun. Setelah melewati masa berlaku, paspor tersebut tidak bisa diperpanjang, namun harus diganti dengan paspor baru dengan masa berlaku yang baru pula. 

Masyarakat dapat mengurus paspor di kantor-kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan, antara lain: 

  • Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
  • Kartu Keluarga
  • Akta Lahir/Buku Nikah/Ijazah/Surat Baptis  
  • Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor
  • Dokumen tambahan sesuai tujuan pembuatan paspor bila diperlukan 

Dokumen tambahan yang dimaksud misalnya, surat penetapan ganti nama jika pemohon paspor mengganti namanya secara administratif di Disdukcapil. Surat itu dibutuhkan untuk melakukan verifikasi data identitas paling terkini. 

Pada dokumen akta lahir dan sebagainya, dibutuhkan pencatatan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua yang tercantum dengan jelas dalam dokumen. Siapkan pula pas foto sesuai ketentuan imigrasi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement