IDXChannel—Apa saja dokumen yang harus dibawa saat perpanjangan paspor? Perpanjangan yang dimaksud dalam hal ini sebenarnya adalah penggantian paspor yang masa berlakunya telah habis.
Masa berlaku paspor telah diperpanjang dari lima tahun menjadi 10 tahun. Setelah melewati masa berlaku, paspor tersebut tidak bisa diperpanjang, namun harus diganti dengan paspor baru dengan masa berlaku yang baru pula.
Masyarakat dapat mengurus paspor di kantor-kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir/Buku Nikah/Ijazah/Surat Baptis
- Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor
- Dokumen tambahan sesuai tujuan pembuatan paspor bila diperlukan
Dokumen tambahan yang dimaksud misalnya, surat penetapan ganti nama jika pemohon paspor mengganti namanya secara administratif di Disdukcapil. Surat itu dibutuhkan untuk melakukan verifikasi data identitas paling terkini.
Pada dokumen akta lahir dan sebagainya, dibutuhkan pencatatan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua yang tercantum dengan jelas dalam dokumen. Siapkan pula pas foto sesuai ketentuan imigrasi.