Paspor adalah dokumen yang menunjukkan identitas kewarganegaraan seseorang dan digunakan untuk keluar dan masuk ke negara lain. Sehingga pihak imigrasi butuh mencantumkan data identitas paling akurat.
Jika dokumen telah siap dan lengkap, Anda bisa mendatangi kantor imigrasi setempat untuk mengajukan permohonan penggantian paspor. Perlu diingat bahwa biaya pembuatan paspor berbeda-beda tergantung kebutuhan.
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman Rp350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai dalam sehari Rp1 juta
Itulah informasi tentang dokumen yang harus dibawa saat perpanjangan paspor yang patut diketahui. (NKK)