sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Dokumen yang Harus Dibawa saat Perpanjangan Paspor dan Biaya Pembuatannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
02/02/2024 14:18 WIB
Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa saat penggantian paspor. Warga yang mengganti nama juga wajib membawa surat penetapan ganti nama.
5 Dokumen yang Harus Dibawa saat Perpanjangan Paspor dan Biaya Pembuatannya. (Foto: MNC Media)
5 Dokumen yang Harus Dibawa saat Perpanjangan Paspor dan Biaya Pembuatannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa saja dokumen yang harus dibawa saat perpanjangan paspor? Perpanjangan yang dimaksud dalam hal ini sebenarnya adalah penggantian paspor yang masa berlakunya telah habis. 

Masa berlaku paspor telah diperpanjang dari lima tahun menjadi 10 tahun. Setelah melewati masa berlaku, paspor tersebut tidak bisa diperpanjang, namun harus diganti dengan paspor baru dengan masa berlaku yang baru pula. 

Masyarakat dapat mengurus paspor di kantor-kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan, antara lain: 

  • Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
  • Kartu Keluarga
  • Akta Lahir/Buku Nikah/Ijazah/Surat Baptis  
  • Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor
  • Dokumen tambahan sesuai tujuan pembuatan paspor bila diperlukan 

Dokumen tambahan yang dimaksud misalnya, surat penetapan ganti nama jika pemohon paspor mengganti namanya secara administratif di Disdukcapil. Surat itu dibutuhkan untuk melakukan verifikasi data identitas paling terkini. 

Pada dokumen akta lahir dan sebagainya, dibutuhkan pencatatan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua yang tercantum dengan jelas dalam dokumen. Siapkan pula pas foto sesuai ketentuan imigrasi. 

Paspor adalah dokumen yang menunjukkan identitas kewarganegaraan seseorang dan digunakan untuk keluar dan masuk ke negara lain. Sehingga pihak imigrasi butuh mencantumkan data identitas paling akurat. 

Jika dokumen telah siap dan lengkap, Anda bisa mendatangi kantor imigrasi setempat untuk mengajukan permohonan penggantian paspor. Perlu diingat bahwa biaya pembuatan paspor berbeda-beda tergantung kebutuhan. 

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman Rp350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai dalam sehari Rp1 juta 

Itulah informasi tentang dokumen yang harus dibawa saat perpanjangan paspor yang patut diketahui. (NKK)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement