MILENOMIC

Persyaratan Perpanjangan SKCK Terbaru 2022, Siapkan Dokumen Ini

Ratih Ika Wijayanti 16/11/2022 13:41 WIB

Persyaratan perpanjangan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian perlu dipersiapkan sebelum Anda melakukan perpanjangan dokumen penting ini. 

Persyaratan Perpanjangan SKCK Terbaru 2022, Siapkan Dokumen Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Persyaratan perpanjangan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian perlu dipersiapkan sebelum Anda melakukan perpanjangan dokumen penting ini. 

SKCK merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia yang berisi informasi mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal yang pernah dilakukan seseorang. Dokumen ini berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Jadi, jika sudah melebihi masa berlaku, Anda perlu melakukan perpanjangan. 

Lalu, apa saja persyaratan perpanjangan SKCK terbaru 2022? Dokumen apa saja yang dibutuhkan? IDXChannel merangkum informasinya sebagai berikut. 

Persyaratan Perpanjangan SKCK

Dilansir dari laman resmi SKCK Polri, beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan perpanjangan SKCK antara lain sebagai berikut. 

Selain beberapa dokumen tersebut, Anda juga perlu mempersiapkan biaya perpanjangan SKCK. Seperti halnya ketika membuat SKCK, perpanjangan dokumen ini juga dikenakan biaya dengan jumlah sebesar  Rp30.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk keperluan lain seperti fotocopy dan foto. 

Itulah informasi mengenai persyaratan perpanjangan SKCK terbaru 2022 yang bisa Anda jadikan referensi. Segera lakukan perpanjangan setelah masa berlaku dokumen penting ini habis agar bisa digunakan kembali untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan.

SHARE