MILENOMIC

Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Apa yang Akan Terjadi? Simak Penjelasannya 

Ratih Ika Wijayanti 24/02/2025 10:37 WIB

Perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan kerap terjadi yang membuat peserta tidak bisa mengklaim haknya. 

Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Apa yang Akan Terjadi? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannelPerusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan kerap terjadi yang membuat peserta tidak bisa mengklaim haknya. 

Padahal, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan telah memiliki aturan yang jelas. Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh setiap pekerja di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan. Namun, tidak sedikit perusahaan yang lalai atau sengaja tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, apa akibatnya jika perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan? Agar tidak bingung, berikut IDXChannel menyajikan penjelasan lengkap mengenai dampaknya bagi karyawan dan perusahaan, serta ketentuan hukumnya.

Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan 

Kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS yang berbunyi:

“Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.”

Merujuk pada ketentuan tersebut, pengusaha, perusahaan, atau pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan Anda dan pekerja buruh lainnya di perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran BPJS 
Ketenagakerjaan pegawainya. Jika kewajiban ini tidak dijalankan atau perusahaan menunggak iuran, maka ada beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi. 

1. Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau tidak membayarkan iuran dapat dikenakan berbagai sanksi. Berikut beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan:

a. Teguran Tertulis

BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan teguran tertulis kepada perusahaan yang menunggak atau tidak membayar iuran sebagai peringatan awal.

b. Denda Administratif

Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah menerima teguran, mereka akan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang belum dibayarkan.

c. Pembatasan Pelayanan Publik

Perusahaan yang membandel bisa dikenai pembatasan akses layanan publik, seperti:

d. Sanksi Pidana dan Denda

Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan yang dengan sengaja tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS atau tidak membayar iuran dapat dikenakan pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

2. Dampak bagi Karyawan Jika Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dibayar

Karyawan adalah pihak yang paling dirugikan jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Berikut beberapa dampaknya. 

a. Kehilangan Hak Perlindungan Ketenagakerjaan

Jika iuran BPJS tidak dibayarkan, karyawan tidak akan mendapatkan perlindungan dari program seperti:

b. Kesulitan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Jika perusahaan menunggak iuran, maka saldo JHT dan manfaat lainnya tidak dapat dicairkan oleh karyawan saat diperlukan.

c. Tidak Mendapat Santunan Jika Terjadi Risiko Kerja

Misalnya, jika seorang karyawan mengalami kecelakaan kerja dan perusahaan belum membayarkan iuran BPJS, maka biaya pengobatan dan santunan tidak bisa diklaim.

Itulah beberapa kemungkinan yang akan terjadi jika perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jika karyawan mengetahui bahwa perusahaannya tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, langkah-langkah berikut bisa Anda lakukan. 

Tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa berakibat fatal bagi perusahaan dan karyawan. Perusahaan bisa dikenai sanksi administratif, denda, pembatasan layanan publik, hingga pidana. Sementara itu, karyawan kehilangan hak-hak ketenagakerjaan mereka, termasuk perlindungan kesehatan, jaminan pensiun, dan dana hari tua.

SHARE