Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Apa yang Akan Terjadi? Simak Penjelasannya
Perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan kerap terjadi yang membuat peserta tidak bisa mengklaim haknya.
IDXChannel – Perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan kerap terjadi yang membuat peserta tidak bisa mengklaim haknya.
Padahal, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan telah memiliki aturan yang jelas. Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh setiap pekerja di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan. Namun, tidak sedikit perusahaan yang lalai atau sengaja tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, apa akibatnya jika perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan? Agar tidak bingung, berikut IDXChannel menyajikan penjelasan lengkap mengenai dampaknya bagi karyawan dan perusahaan, serta ketentuan hukumnya.
Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS yang berbunyi:
“Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.”
Merujuk pada ketentuan tersebut, pengusaha, perusahaan, atau pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan Anda dan pekerja buruh lainnya di perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran BPJS
Ketenagakerjaan pegawainya. Jika kewajiban ini tidak dijalankan atau perusahaan menunggak iuran, maka ada beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi.
1. Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau tidak membayarkan iuran dapat dikenakan berbagai sanksi. Berikut beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan:
a. Teguran Tertulis
BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan teguran tertulis kepada perusahaan yang menunggak atau tidak membayar iuran sebagai peringatan awal.
b. Denda Administratif
Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah menerima teguran, mereka akan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang belum dibayarkan.
c. Pembatasan Pelayanan Publik
Perusahaan yang membandel bisa dikenai pembatasan akses layanan publik, seperti:
- Tidak bisa mengurus perizinan usaha
- Tidak bisa mendapatkan layanan jasa keuangan (misalnya, pengajuan kredit usaha)
- Tidak bisa mengikuti tender proyek pemerintah
d. Sanksi Pidana dan Denda
Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan yang dengan sengaja tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS atau tidak membayar iuran dapat dikenakan pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
2. Dampak bagi Karyawan Jika Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dibayar
Karyawan adalah pihak yang paling dirugikan jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Berikut beberapa dampaknya.
a. Kehilangan Hak Perlindungan Ketenagakerjaan
Jika iuran BPJS tidak dibayarkan, karyawan tidak akan mendapatkan perlindungan dari program seperti:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Tidak mendapatkan biaya pengobatan jika mengalami kecelakaan kerja.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Saldo JHT tidak bertambah karena iuran tidak dibayarkan.
- Jaminan Pensiun (JP): Tidak akan menerima dana pensiun di masa tua
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Tidak bisa mengklaim manfaat JKP jika mengalami PHK.
b. Kesulitan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Jika perusahaan menunggak iuran, maka saldo JHT dan manfaat lainnya tidak dapat dicairkan oleh karyawan saat diperlukan.
c. Tidak Mendapat Santunan Jika Terjadi Risiko Kerja
Misalnya, jika seorang karyawan mengalami kecelakaan kerja dan perusahaan belum membayarkan iuran BPJS, maka biaya pengobatan dan santunan tidak bisa diklaim.
Itulah beberapa kemungkinan yang akan terjadi jika perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jika karyawan mengetahui bahwa perusahaannya tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, langkah-langkah berikut bisa Anda lakukan.
- Konfirmasi ke HRD mengenai status pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Bisa jadi keterlambatan pembayaran hanya bersifat sementara.
- Jika perusahaan terbukti tidak membayar iuran, karyawan dapat melaporkannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi BPJS.
- Jika masalah tidak terselesaikan, karyawan bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat agar dilakukan mediasi dan penegakan hukum.
- Dalam kasus yang lebih serius, karyawan dapat mengajukan gugatan hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut haknya.
Tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa berakibat fatal bagi perusahaan dan karyawan. Perusahaan bisa dikenai sanksi administratif, denda, pembatasan layanan publik, hingga pidana. Sementara itu, karyawan kehilangan hak-hak ketenagakerjaan mereka, termasuk perlindungan kesehatan, jaminan pensiun, dan dana hari tua.