IDXChannel—Bagaimana cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah resign? Ketika seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan keluar dari tempat kerjanya, ada dua skenario yang mungkin terjadi.
Pertama, peserta langsung bekerja lagi di perusahaan baru. Kedua, peserta tidak bekerja lagi dan beralih profesi sebagai pengusaha atau pekerja lepasan. Peserta yang tidak bekerja lagi dapat mencairkan klaim ataupun melanjutkan kepesertaan sebagai peserta mandiri.
Pada peserta yang lanjut bekerja di perusahaan lain, maka staf HRD di perusahaan barunya yang akan mengurus kelanjutan kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, pengurusan ini dilakukan proaktif oleh perusahaan setelah peserta masuk kerja.
Lalu bagaimana cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah resign? Berikut ini adalah cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang tidak melanjutkan kerja di perusahaan baru.
Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Jika peserta memutuskan untuk tidak bekerja lagi di perusahaan lain dan memilih opsi melanjutkan kepesertaannya sebagai peserta mandiri, maka peserta harus mendaftar sebagai peserta mandiri.