sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Pencairan JHT dan Pendaftaran BPU

Milenomic editor Kurnia Nadya
16/02/2025 15:14 WIB
Karyawan yang resign memiliki dua opsi, yakni melanjutkan kepesertaan di perusahaan baru atau secara mandiri, atau mengajukan klaim JHT.
Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Pencairan JHT dan Pendaftaran BPU. (Foto: MNC Media)
Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Pencairan JHT dan Pendaftaran BPU. (Foto: MNC Media)

Dokumen persyaratan yang harus disiapkan antara lain KTP dan alamat email. Pendaftaran dapat dilakukan di website, kantor cabang, mitra kerja sama BPJS Ketenagakerjaan, atau melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia. 

Berikut tata cara pendaftaran melalui website BPJS Ketenagakerjaan: 

  • Kunjungi portal https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
  • Masukkan data diri yang diminta 
  • Masukkan kode captcha yang muncul
  • Pada beranda, pilih ‘Pendaftaran peserta’ 
  • Pilih ‘Individu’ atau ‘Pekerja BPU’
  • Masukkan alamat email 
  • Masukkan kode captcha, klik ‘Daftar’ 
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  • Isi data kepesertaan yang diminta
  • Lakukan pembayaran sesuai instruksi setelah mendapatkan kode iuran
  • Peserta akan mendapatkan kartu digital yang dikirimkan ke email

Mencairkan Klaim 

Jika peserta memutuskan untuk tidak bekerja lagi di perusahaan lain dan ingin mencairkan klaim Jaminan Hari Tua. Maka dapat mengajukan klain dengan menyiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut: 

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP atau bukti identitas lainnya
  3. Keterangan pengunduran diri dari perusahaan (surat resign, paklaring, dll) 
  4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta) 

Jika peserta terkena PHK, maka dokumen persyaratan pencairan JHT berupa:

  1. Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP atau bukti identitas lainnya
  3. Bukti PHK (tanda terima laporan PHK dari pemerintah/surat laporan PHK dari perusahaan/pemberitahuan PHK dari perusahaan/perjanjian bersama yang ditandatangani perusahaan dan karyawan/petikan atau putusan pengadilan terkait PHK yang dialami) 
  4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta

Setelah semua dokumen persyaratan telah siap, maka langkah selanjutnya adalah pengajuan pencairan JHT. Pengajuan klaim dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut ini adalah cara mengajukan klaim JHT secara online: 

  • Klik portal Lapak Asik
  • Isi data diri yang diminta
  • Unggah semua dokumen persyaratan yang diminta (maksimal ukuran file adalah 6 MB)
  • Saat mendapatkan konfirmasi pengajuan, klik ‘Simpan’
  • Peserta akan mendapatkan jadwal wawancara dengan petugas di email
  • Petugas akan melakukan video call sesuai jadwal 
  • Setelah data terverifikasi, saldo JHT akan dicairkan ke rekening peserta

Itulah cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah resign.

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement