MILENOMIC

Perusahaan Tidak Boleh Mangkir, Cek Tabel Pesangon UU Cipta Kerja 2023

Shifa Nurhaliza Putri 22/11/2023 11:52 WIB

Melirik tabel pesangon UU Cipta Kerja 2023 memang sangat menambah wawasan bagi setiap pekerja di Indonesia

Perusahaan Tidak Boleh Mangkir, Cek Tabel Pesangon UU Cipta Kerja 2023. (Foto: Tabel Pesangon UU Cipta Kerja)

IDXChannel – Melirik tabel pesangon UU Cipta Kerja 2023 memang sangat menambah wawasan bagi setiap pekerja di Indonesia. Pada Maret 2023, DPR menerbitkan aturan mengenai pesangon yang diterima pegawai jika terjadi pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian.

Undang-Undang Cipta Kerja mengatur bahwa pesangon ditanggung oleh pengusaha sebanyak sembilan kali, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (1).

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja 2023.

Namun perlu diketahui bahwa besaran uang pesangon mungkin diatur oleh peraturan perusahaan dan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, sebaiknya para karyawan mencari tahu terlebih dahulu mengenai ketentuan pesangon yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja.

Tabel Pesangon UU Cipta Kerja 2023

Pesangon merupakan salah satu jenis uang yang dibayarkan oleh suatu perusahaan kepada seorang karyawan pada saat hubungan kerja berakhir. Dalam hal ini, manfaat pesangon merupakan gabungan antara gaji pokok dan tunjangan tetap lainnya. Misalnya tunjangan pekerjaan, biaya transportasi, konsumsi, asuransi kesehatan, dan sebagainya.

UU Cipta Kerja jelas mengatur besaran pesangon yang akan dibayarkan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan tidak perlu bingung dalam menentukan besaran pesangon. Ketentuan pesangon yang jelas juga memungkinkan perusahaan menganggarkan lebih tepat untuk menghindari kerugian yang tidak terduga. Berikut hitungan berdasarkan tabel pesangon UU Cipta Kerja 2023:

Berdasarkan UU Cipta Kerja yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, setiap pekerja yang diberhentikan berhak mendapatkan tiga jenis pesangon. Jenisnya terbagi menjadi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). (SNP)

SHARE