IDXChannel—Ada beberapa skenario PHK yang tidak dapat pesangon. Dalam artian, karyawan yang diputus hubungan kerjanya, tidak akan mendapatkan pembayaran pesangon karena sebab-sebab tertentu.
Pada dasarnya, saat memutus hubungan kerja karyawan, perusahaan harus membayarkan pesangon sesuai masa kerjanya. Namun ada beberapa hal yang membolehkan perusahaan untuk tidak membayarkan pesangon.
Dikutip dari HukumOnline (14/11), ketentuan ini diatur dalam PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan PHK (PKWT-PHK).
Salah satu yang paling umum untuk diketahui adalah jika karyawan terbukti melakukan tindak pidana dan ditahan oleh pihak berwajib. Meskipun begitu, karyawan tersebut tetap mendapatkan kompensasi berupa uang penggantian hak dan uang pisah.
Lebih lengkapnya, seperti apa PHK yang tidak dapat pesangon?
Karyawan yang di-PHK karena mangkir kerja selama lima hari atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi bukti sah dan telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara berturut-turut.