Jika karyawan di-PHK karena terjadi skenario ini, maka sesuai pasar 51, pekerja tetap berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah. Namun karyawan tersebut tidak akan mendapatkan pesangon seperti karyawan lain yang di-PHK tanpa insiden.
Kemudian pasal 52 ayat 2 menyebutkan, pengusaha dapat melakukan PHK pada pekerja karena pekerja tersebut melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak (telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama).
Jika terjadi PHK karena insiden tersebut, maka karyawan masih berhak menerima uang penggantian hak dan uang pisah, meskipun tidak menerima pesangon secara utuh.
Perusahaan juga diperkenankan untuk tidak memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK karena pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selam enam bulan berturut-turut akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian perusahaan.
Ketentuan ini tertuang dalam pasal 36 huruf 1, aturan ini juga secara jelas menyebutkan bahwa karyawan tersebut telah dipastikan bersalah oleh pengadilan sebelum berakhir masa penahanan enam bulan.