sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Jenis PHK yang Tidak Dapat Pesangon: Tetap Terima Kompensasi, Apa Saja?

Milenomic editor Kurnia Nadya
14/11/2023 14:21 WIB
Saat melakukan PHK, perusahaan wajib membayarkan pesangon. Namun jika karyawan terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan, tidak akan mendapat pesangon.
3 Jenis PHK yang Tidak Dapat Pesangon: Tetap Terima Kompensasi, Apa Saja? (Foto:MNC Media)
3 Jenis PHK yang Tidak Dapat Pesangon: Tetap Terima Kompensasi, Apa Saja? (Foto:MNC Media)

Namun demikian, karyawan itu tetap mendapatkan kompensasi berupa uang penggantian hak dan uang pisah. Pemberian uang pengganti juga diatur dalam pasal 40 ayat 4, yakni berupa uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali. 

Namun jika dalam enam bulan masa penahanan pekerja dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan tersebut. 

Adapun besaran yang penghargaan yang diberikan kepada pekerja yang di-PHK tanpa pesangon diatur dalam pasal 40 ayat 3, yakni: 

  • Masa kerja tiga tahun tapi kurang dari enam tahun mendapat dua bulan upah
  • Masa kerja enam tahun atau lebih tapi kurang dari sembilan tahun, mendapat tiga bulan masa upah
  • Masa kerja sembilan tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, mendapat empat bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, mendapat lima bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, mendapat enam bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, mendapat tujuh bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, mendapat  delapan bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapat 10 bulan upah 

Adapun uang penggantian hak yang akan diterima karyawan PHK tanpa pesangon adalah: 

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana buruh diterima kerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama 

Itulah beberapa jenis PHK yang tidak dapat pesangon. Namun demikian, pada dasarnya karyawan PHK tanpa pesangon tetap mendapatkan uang penggantian hak. (NKK)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement