Profil PT Taspen yang Mantan Direksinya Terlibat Kasus Investasi Fiktif, Ini Perjalanan Bisnisnya
PT Taspen adalah perusahaan milik negara yang mengelola dana tabungan dan asuransi pegawai negeri.
IDXChannel—Simak profil PT Taspen yang mantan direksinya terlibat dalam kasus investasi fiktif. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan total kerugian negara yang diakibatkan kasus ini mencapai Rp1 triliun.
Angka perkiraan kerugian negara ini naik dari perkiraan Komisi Pemberantasan Korupsi yakni Rp200 miliar. Kasus investasi fiktif ini melibatkan mantan direktur utama Antonius NS Kosasih dan Dirut PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Melansir laman resmi perseroan, PT Taspen adalah perusahaan milik negara yang mengelola dana tabungan dan asuransi pegawai negeri, dengan bidang khusus asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun untuk ASN dan pejabat.
Sebelum beroperasi dengan nama Taspen, perusahaan ini pernah menggunakan beberapa nama lain. Pada awal pendiriannya di 1963, perusahaan ini menggunakan nama Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN Taspen).
Kemudian nama perusahaan kembali berubah menjadi Perum Taspen pada 1970, dan berubah untuk terakhir kalinya hingga saat ini menjadi PT Taspen (Persero) sejak 1982. Taspen sepenuhnya (100 persen) dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Perusahaan ini didirikan dengan modal dasar senilai Rp2 triliun dan modal yang ditempatkan dan disetor penuh senilai Rp500 miliar.
Ada empat produk yang dikelola oleh Taspen, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, dan Program Jaminan Kematian (JKM). Per Maret 2025, Taspen mempekerjakan 1.400-an orang di 57 kantor cabang.
Taspen memiliki tiga anak usaha yang juga bergerak di bidang asuransi. Yakni PT Taspen Properti Indonesia, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life), dan PT Mandiri Taspen yang didirikan secara patungan bersama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).
Dalam mengelola dana pensiun ASN, Taspen bekerja sama dengan lima lembaga kenegaraan lain terkait pusat informasi ASN. Antara lain Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum), Kemenjub, Asabri, Badan Kepegawaian Negara, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Sebagai perusahaan pelat merah yang mengelola dana pensiun ASN dan pejabat, nilai aset yang dikelola Taspen bisa mencapai triliunan rupiah. Aset-aset tersebut diinvestasikan ke instrumen-instrumen investasi rendah risiko.
Dalam kasus investasi fiktif yang melibatkan mantan dirut Antonius NS Kosasih, Antonius diduga menempatkan aset Taspen pada instrumen investasi sukuk ijarah (TSP Food II) yang sebenarnya tidak layak diperdagangkan karena gagal bayar kupon.
Sukuk ijarah tersebut bahkan sempat diproses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di pengadilan niaga, sehingga sukuk ini masuk dalam kategori tidak layak diinvestasikan dan berisiko tinggi.
Pada 2019, terdapat pertemuan antara Antonius NS Kosasih dengan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto untuk mengoptimalisasi sukuk tersebut. Pada tahun yang sama, komite investasi IIM memasukkan sukuk tersebut ke daftar portofolio yang layak investasi lewat mekanisme RD I-Next G2.
Taspen kemudian menempatkan investasi senilai Rp1 triliun yang di RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Itulah informasi singkat tentabg profil PT Taspen yang mantan direksinya terlibat kasus investasi fiktif.
(Nadya Kurnia)