IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan gram emas dan uang miliaran rupiah milik eks Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK).
Penyitaan tersebut merupakan hasil dari tim penyidik Lembaga Antirasuah yang menggeledah save deposit box milik ANSK yang disimpan di salah satu bank swasta.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD. SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/2/2025).
Selain itu, turut disita juga beberapa dokumen kepemilikan aset milik Antonius. Terkait dokumen tersebut, KPK masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, Rabu (8/1/2025). Dia ditahan terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.