sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Rp2,5 Miliar Milik Eks Dirut Taspen

News editor Nur Khabibi
27/02/2025 15:27 WIB
Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) periode 2016-Maret 2024.
KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Rp2,5 Miliar Milik Eks Dirut Taspen (FOTO:MNC Media)
KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Rp2,5 Miliar Milik Eks Dirut Taspen (FOTO:MNC Media)

Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) periode 2016-Maret 2024.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK dan EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement