MILENOMIC

Ratusan Porter Stasiun Gambir Sudah Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Irfan Maulana/MPI 21/02/2023 14:18 WIB

Sebanyak 235 porter di Stasiun Gambir mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dari Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta.

Ratusan Porter Stasiun Gambir Sudah Tercover BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 235 porter di Stasiun Gambir mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta. Tak hanya itu, mereka juga diberikan paket sembako.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para pekerja informal. Sekaligus memperingati bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (KKK).

"Yang pertama, menekan angka kecelakaan. Yang kedua, menciptakan situasi kondisi di tempat kerjanya yang aman dan nyaman serta tenang. Sehingga produktivitasnya meningkat, kemudian yang ketiga terwujudnya kemandirian masyarakat berbudayakan K3," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Dia mengatakan, total ada 1.200 pekerja informal yang mendapat bantuan tersebut di DKI Jakarta. Pekerja informal rentan mengalami kecelakaan kerja.

(Foto: Irfan Maulana/MPI)

"Pekerja rentan itu pekerja informal termasuk pekerja sosial kemasyarakatan seperti jumantik, RT/RW, dasawisma, Taruna Siaga Bencana (Tagana), pedagang-pedagang kaki lima, dan porter," kata Andri.

Kata dia, jumlah itu baru awal saja. Dia berharap semua pekerja informal mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

"Hanya porter di Gambir saja yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan tetapi ini bagian dari pada pemantik untuk seluruh pekerja rentan nantinya secara bertahap," kaya Andri.

"Saya bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar ter-cover dalam perlindungan kerjaannya gitu. Kita berharap seluruh pekerja rentan di DKI Jakarta bisa ter-cover dengan BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Dia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta akan bertanggung jawab untuk fasilitas BPJS tersebut. Namun, untuk tiga bulan ini, pembayaran BPJS ketenagakerjaan sementara ditanggung oleh dana CSR.

Dari BPJS ketenagakerjaan tersebut, para pekerja akan terlindungi. Apabila mengalami kecelakaan kerja, mereka bisa mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

"Tidak ada batasan biaya kelas 1 rumah sakit pemerintah. Kalau meninggal dunia ahli waris akan dapat Rp48 juta dan beasiswa dari BPJS ketenagakerjaan dan kalau meninggal karena sakit akan dapat Rp42 juta," jelasnya.

(YNA)

SHARE