MILENOMIC

Resign Sebelum Lebaran, Dapat THR Enggak Ya?

Fiki Ariyanti 25/03/2023 03:09 WIB

Anda karyawan yang kepikiran ingin resign menjelang hari raya Idul Fitri? Simak aturannya berikut supaya tidak bingung memikirkan dapat THR atau tidak.

Resign Sebelum Lebaran, Dapat THR Enggak Ya? (Foto MNC Media).

IDXChannel - Anda karyawan yang kepikiran ingin resign menjelang hari raya Idul Fitri? Simak aturannya berikut supaya tidak bingung memikirkan dapat THR atau tidak.

Tak dapat dipungkiri THR menjadi salah satu hal yang dibutuhkan menjelang hari raya, termasuk bagi para karyawan. 

Bagi karyawan yang ingin resign, persoalan mendapat THR atau tidak, bisa menimbulkan kekhawatiran sendiri, mengingat menjelang hari raya pengeluaran akan meningkat. Dan THR dapat membantu pengeluaran tersebut.

Aturan pemberian THR karyawan tetap (PKWTT) dan kontrak (PKWT) yang resign dapat dilihat dalam ulasan ini, seperti dikutip dari laman resmi Kita Lulus:

- Karyawan Tetap yang Resign

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1), karyawan dengan hubungan PKWTT atau karyawan tetap berhak atas THR jika dia resign maksimal 30 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Misal, Idul Fitri 2023 jatuh pada 22 April 2023. Ketika seorang karyawan PKWTT secara resmi tidak bekerja di perusahaan tersebut pada 25 Maret 2023, maka perusahaan wajib memberikan THR. Perhitungan THR akan disesuaikan dengan lama masa kerja yang dia miliki.

Akan tetapi, ketika karyawan PKWTT resign lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka dia tidak akan mendapatkan THR. 

Misalkan hari raya Idul Fitri jatuh pada 22 April 2023 dan karyawan resign pada tanggal 17 Maret 2023. Artinya, waktu resign ke hari raya adalah kurang lebih 35 hari. Maka, perusahaan tidak wajib memberikan THR.

- Karyawan Kontrak yang Resign

Dalam Permenaker No. 6 tahun 2016 dibahas tentang aturan pemberian THR kepada karyawan PKWT atau karyawan kontrak yang resign. Aturan ini lengkapnya terdapat pada Pasal 7 ayat (3). 

Karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum hari raya tidak berhak menerima THR, termasuk juga bila masa kontraknya habis lalu tidak diperpanjang sebelum waktu hari raya keagamaan tiba.

Contohnya, Marni adalah karyawan PKWT di perusahaan tekstil. Dia keluar perusahaan pada 15 April 2023 karena mendapatkan tawaran di perusahaan baru. Maka, Marni tidak akan mendapatkan THR meskipun Idul Fitri kurang dari seminggu lagi.

(Penulis: Prihandini N/Magang)

(FAY)

SHARE