Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR, Gapok Kecil tapi Sebulan Dapat Total Puluhan Juta
Gaji pokok anggota DPR memang kecil, tetapi besaran tunjangannya cukup fantastis. Jika ditotal, pendapatan anggota DPR sebulan bisa mencapai Rp50 juta.
IDXChannel—Gaji dan tunjangan anggota DPR menarik untuk dirinci. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas dengan nilai yang tidak sedikit untuk mewakili suara masyarakat di parlemen.
Tak mengherankan bila banyak orang di daerah berlomba-lomba memenangkan suara demi menduduki kursi anggota dewan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75/2020, gaji pokok anggota DPR adalah Rp4.200.000 sebulan.
Besarannya memang tak lebih tinggi dari upah minimum di Jakarta sekalipun, tetapi nilai gapok yang tak seberapa itu terkompensasi oleh besaran perolehan dari beragam tunjangan dan uang perjalanan dinas.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR, Plus Perdin Bisa Lebih dari Rp50 Juta
Ada beberapa tunjangan yang melekat pada seorang anggota DPR, antara lain:
- Tunjangan pasangan (suami/istri) Rp420.000
- Tunjangan anak Rp168.000/anak
- Uang sidang/paket Rp2 juta
- Tunjangan jabatan Rp9,7 juta
- Tunjangan beras Rp30.090
- Tunjangan PPh Rp2.69 juta
Mereka juga mendapatkan beberapa tunjangan lainnya, antara lain:
- Tunjangan kehormatan Rp5,58 juta
- Tunjangan komunikasi Rp15,55 juta
- Tunjuangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,75 juta
- Listrik dan telepon Rp7,70 juta
- Asisten anggota Rp2,25 juta
Jika anggota DPR berpergian ke luar kota dalam rangka bekerja (dinas), juga akan mendapatkan ‘bekal’ dalam bentuk uang perjalanan dinas atau uang perdin dengan besaran yang bervariasi, antara lain:
- Uang harian untuk daerah tingkat I Rp5 juta/hari
- Uang harian untuk daerah tingkat II Rp4 juta/hari
- Uang representasi daerah tingkat I Rp4 juta/hari
- Uang representasi daerah tingkat II Rp3 juta/hari
Jika ditotal tanpa uang perdin, maka dalam sebulan anggota DPR dapat menerima Rp54 jutaan. Angka fantastis dan tergolong nilai gaji ideal untuk hidup bersama keluarga di kota besar sekalipun.
Nilai gaji dan tunjangan ini bisa lebih besar jika jabatannya adalah ketua dan wakil ketua. Selain itu, anggota DPR juga mendapatkan rumah dinas dan uang pensiun sebanyak 60 persen dari gaji pokoknya per bulan.
Itulah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR.
(Nadya Kurnia)