IDXChannel—Berapa gaji pegawai PPATK? Gaji dan tunjangan yang diterima pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2019 tentang Gaji PNS.
Besaran nominalnya tergantung tingkat golongan dan masa kerja tiap-tiap karyawan. PPATK adalah lembaga independen yang didirikan dengan tugas utama untuk menerima, menganalisa, dan meneruskan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan.
PPATK bertugas melakukan pengawasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, PPATK terkadang bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya, baik di tingkat nasional ataupun internasional.
Lalu berapa gaji pegawai PPATK? Menurut PP No. 15/2019, besaran gaji pegawai PPATK berdasarkan golongannya adalah sebagai berikut:
- Golongan I (Lulusan SD-SMP) Rp1.560.800 - Rp2.686.500
- Golongan II (SMA-D3) Rp2.022.200 - Rp3.820.000
- Golongan III (D4-S1) Rp2.579.400 - Rp4.797.000
- Golongan IV Rp3.044.300 - Rp5.901.200
Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai PPATK juga berhak mendapatkan tunjangan, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 84/2019, dibedakan berdasarkan tingkatannya: