IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang dibekukan sejak beberapa bulan lalu. Pembekuan sementara itu dilakukan dalam rangka menyisir rekening yang dimanfaatkan untuk tindak kejahatan, terutama judi online (judol).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pembekuan rekening sementara merupakan bagian dari program pencegahan tindak pidana keuangan. Jika dianggap tidak menjadi rekening penampungan dana hasil kejahatan, maka rekening tersebut akan dibuka.
“Sejak awal proses ini berjalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara. Puluhan juta rekening tidak aktif kami hentikan sementara transaksinya, lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya,” ujar Ivan lewat pesan kepada IDX Channel, Kamis (31/7/2025).
Menurut Ivan, pembekuan dilakukan agar rekening tidak aktif tersebut tidak disalahgunakan, terutama oleh pelaku tindak pidana. PPATK menegaskan tidak akan mempersulit nasabah yang rekeningnya terblokir selama yang bersangkutan melengkapi dokumen dan mengonfirmasi kepemilikan.
“Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau mencari rekening tidur untuk disalahgunakan menjadi susah,” katanya.