IDXChannel—Simak cara mengaktifkan rekening yang diblokir PPATK. Nasabah yang rekeningnya terblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tetap dapat mengaktifkan rekeningnya kembali.
Pemblokiran ini dilakukan sebagai antisipasi penyalahgunaan rekening dormant atau rekening pasif untuk transaksi-transaksi keuangan ilegal. Sebelumnya, PPATK menemukan 140.000 rekening pasif dengan deposit Rp428,6 miliar.
Nasabah yang terdampak pemblokiran PPATK ini dapat mengajukan keberatan dan mencari tahu alasan pemblokiran ke banknya masing-masing. Ada beberapa tahapa proses yang harus ditempuh nasabah untuk mengajukan sanggahan ke PPATK.
Merangkum beragam sumber, berikut ini adalah cara mengaktifkan rekening yang diblokir PPATK:
1. Unduh Formulir
Nasabah dapat mengunduh formulir pernyataan keberatan atau sanggahan kepada PPATK melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id, lalu ikuti prosedur pengajuan keberatan: