- Masukkan identitas lengkap (nama, NIK, nomor telepon, alamat email)
- Pilih bank, jenis rekening, sumber dana, dan nomor rekening yang terblokir
- Cantumkan tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan Anda
- Unggah dokumen pendukung berupa bukti penghentian transaksi sementara jika ada, halaman depan buku tabungan/screenshot notifikasi pemblokiran, KTP, surat kuasa jika pengajuan keberatan ini dikuasakan ke orang lain
Maksimal ukuran unggahan adalah 2 mb untuk masing-masing file, setelah semua dokumen diunggah, klik ‘Kirim’ untuk menyelesaikan transaksi. Setelahnya, laporan keberatan Anda akan ditangani oleh PPATK.
2. Verifikasi Bank
Setelah mengajukan keberatan ke PPATK, nasabah juga harus mengunjungi kantor cabang terdekat untuk proses verifikasi dengan membawa dokumen KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
3. Pemeriksaan/Sinkronisasi
Setelahnya, PPATK akan mengecek lewat sinkronisasi data nasabah dengan bank. Proses ini bisa membutuhkan waktu total sekitar 20 hari. Umumnya waktu diperlukan hanya lima hari, tetapi dapat diperpanjang jadi 15 hari jika masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jika terbukti tidak ada transaksi ilegal terlacak di rekening nasabah, rekeningnya akan aktif kembali dan dapat digunakan lagi.
Untuk menghindari blokir-blokir seperti ini, nasabah dianjurkan untuk aktif menggunakan rekeningnya minimal satu bulan sekali. Nasabah tidak perlu melakukan transfer besar, cukup menjaga masa aktif rekeningnya dengan top up pulsa atau paket data.
Itulah penjelasan singkat tentang cara mengaktifkan rekening yang diblokir PPATK.
(Nadya Kurnia)