IDXChannel—Belum lama ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan tindakan penghentian sementara atas rekening-rekening bank yang dianggap nganggur, alias dormant atau pasif.
Penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut dan antisipasi PPATK atas temuan sejumlah rekening dormant selama bertahun-tahun tanpa pembaruan data. Jumlah rekening dormant yang banyak ini dikhawatirkan membuka praktik pencucian uang.
Menurut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK Natsir Kongah, PPATK menemukan 140.000 lebih rekening dormant lebih dari 10 tahun tanpa pembaruan data nasabah, dengan nilai Rp428,6 miliar.
Bagaimana sebenarnya ketentuan dormant yang berlaku di perbankan? Tiap bank memiliki ketentuan yang berbeda terkait memutuskan kapan sebuah rekening dapat dianggap sebagai rekening dormant.
Status rekening dormant tidak terjadi tiba-tiba begitu saja. Pada dasarnya, rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan pemiliknya untuk transaksi apa pun dalam periode waktu tertentu.
Rekening ini ‘nganggur’, alias tidak dipakai untuk keperluan dan pembayaran apa pun oleh nasabah pemiliknya. Lama kelamaan rekening ini akan masuk dalam masa dormant, dan bisa ditutup secara paksa oleh bank.
Berikut ini adalah ketentuan rekening dormant di BCA, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.