IDXChannel—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant atau rekening pasif untuk pencegahan penyalahgunaan rekening.
Melansir laman Instagram PPATK (28/7/2025), lembaga ini menyebutkan penemuan banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk jual beli rekening, atau untuk tindak pidana pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant sesuai ketentuan UU No. 8/2010,” tulis pengumuman yang diunggah.
Namun nasabah tidak perlu khawatir karena dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Nasabah yang rekeningnya kena blokir tanpa alasan yang valid (tidak digunakan untuk tindak pidana), nasabah dapat mengajukan keberatan ke PPATK.
Berikut ini adalah prosedur tindak lanjut bagi nasabah yang rekeningnya terkena penghentian sementara atau kena blokir oleh PPATK: