Bank BRI
Sama halnya dengan Bank BNI, BRI juga menetapkan ketentuan rekening dormant yang sama, yakni 180 hari berturut-turut tanpa traksaksi keluar dan masuk selain autodebet, dan berlaku untuk berapa pun nilai saldo rekening nasabah.
Ketentuan ini berlaku untuk BRI Simpedes, BRI Simpedes Umum/Bisa, BritAma, BritAma X, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BRI Junio, dan sebagainya.
Jadi nasabah dengan saldo rekening yang besar harus berhati-hati untuk tidak lupa menggunakan rekeningnya untuk transaksi. Jika saldo itu memang ditujukan sebagai tabungan jangka panjang, nasabah dapat menabungnya dengan skema deposito.
Bank Mandiri
Bank Mandiri juga memberlakukan ketentuan rekening dormant yang sama, yakni 180 hari berturut-turut tanpa transaksi apa pun kecuali autodebet. Namun Bank Mandiri juga mengenakan pinalti pada rekening-rekening pasif.
Nilai pinaltinya berbeda-beda tergantung jenis tabungan, nilainya mulai dari Rp5.000 hingga Rp25.000. Namun Bank Mandiri memberi kemudahan bagi nasabahnya yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya yang pasif lewat aplikasi mobile banking.
Sementara bank lain umumnya masih mengharuskan nasabah untuk mendatangi kantor cabang untuk reaktivasi rekening dormant.
Itulah penjelasan singkat tentang ketentuan rekening dormant di BCA, BNI, BRI, dan Bank Mandiri terkait info rekening nganggur diblokir PPATK.
(Nadya Kurnia)