Kendati demikian, doktor hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengakui sebagian besar rekening yang diblokir merupakan rekening yang transaksinya tidak aktif dalam tiga bulan. Namun, ribuan rekening terjaring sebagai rekening penampungan judol.
“Kebanyakan ini memang rekening penampungan hasil pidana. Mayoritas dari kasus tersebut adalah rekening untuk judi online. Ini yang membuat kami tegas menutupnya, karena sudah jelas digunakan untuk kejahatan,” katanya.
Berdasarkan prosedur, pembukaan kembali rekening yang dibekukan PPATK dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, nasabah mengajukan keberatan melalui bank. Kedua, PPATK mengaktifkan kembali rekening setelah proses pemeriksaan terkait potensi pidana selesai.
"Langkah ini bukan hanya untuk membersihkan sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan, tetapi juga memastikan rekening masyarakat lebih aman dan terpantau," ujar Ivan.
(Rahmat Fiansyah)